Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memastikan tidak ada kegamangan lembaganya untuk memanggil Edhi Baskoro alias Ibas . Ibas , putra kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu disebut menerima uang USD 200.000 di kawasan Ciasem dalam kasus Hambalang."Ya ndak (gamang) lah," ujar Busyro di KPK , Kamis (3/4).Meski demikian, Busyro tidak bisa memastikan kapan Ibas akan dipanggil. Sebab, terkait pemanggilan, Busyro mengatakan itu kewenangan dari Satgas Penyidikan kasus Hambalang tersebut."Itu satgas yang bisa menjawab," ujarnya.Namun, Busyro memastikan kebenaran materiil suatu kasus menjadi prinsip agar proses penyelidikan dan penyidikan menjadi maksimal. Termasuk dengan panggilan Ibas dalam kasus ini. Jika keterangannya dibutuhkan, tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil putra bungsu presiden tersebut."Di aspek kasus-aspek pidana apalagi pidana korupsi, itu kebenaran materiil menjadi prinsip untuk dimaksimalisasi proses penyelidikan dan penyidikannya, konsekuensinya kalau nama-nama yang disebut dan itu setelah ditelaah ada kepentingan pengembangan untuk menemukan jaringan-jaringan yang terkait dengan dugaan kasus awalnya, pihak-pihak yang disebut itu tidak ada kendalanya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.Sebelumnya, Firman Wijaya, pengacara tersangka Anas Urbaningrum mengatakan kliennya menyampaikan informasi penting kepada penyidik KPK pada pemeriksaannya hari ini. Firman mengatakan, termasuk informasi soal uang USD 200.000 yang diterima Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro alias Ibas ."Hari ini ada info penting yang diberikan, yang diberikan Anas Urbaningrum bahwa Mas Anas menyampaikan bahwa Mas Ibas terima uang 200.000 dollar AS," ujar Firman, usai mendampingi Anas diperiksa, di KPK , Jumat (28/3).Sayangnya, Firman menolak menjelaskan lebih jauh terkait apa penerimaan uang tersebut oleh Ibas . Yang jelas, Firman mengatakan, anak bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menerima uang tersebut di kawasan Ciasem, Jakarta.
Busyro: Tidak ada kegamangan KPK untuk periksa Ibas
Busyro tidak bisa memastikan kapan Ibas akan dipanggil. Sebab, terkait pemanggilan jadi kewenangan Satgas.
Rekomendasi