Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad sepertinya masih belum terima atas vonis 6 tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Melalui Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Mochtar mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). "PK di sini kami ajukan karena merasa MA telah khilaf dalam memutus perkara," kata kuasa hukum Mochtar, Eco Kurnia di PN Tipikor Bandung, Rabu (2/4).Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Mochtar divonis bebas. Ia divonis lewat kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Menurut Eco, penafsiran bebas murni menjadi terpidana ada penerapan yang salah. "Makannya permohonan PK ini diajukan Pak Mochtar karena menurut pemahaman kami putusan tingkat pertama yang menyatakan bebas murni itu tidak bisa diajukan kasasi," jelasnya.Dia sejauh ini menilai apa yang dilakukan terpidana tidaklah menemukan unsur korupsi. "Ini kan bukan termasuk ke dalam unsur tindak pidana korupsi, karena ada kegiatan yang dibiayai pribadi atau ditalangi karena anggaran belum cair lalu penggantian yang ditransfer ke rekening pribadi," ungkapnya.Dengan pengajuan PK, kata Eco, pihaknya berharap vonis 6 tahun penjara yang dijatuhi bisa ditinjau kembali. Dalam kesempatan itu, ia juga memperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak menemukan adanya kerugian negara.Sebelumnya Mochtar diduga menyuap anggota DPRD Rp 1,6 miliar. Selain itu, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi itu juga diduga menyalahgunakan anggaran makanan minuman sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja 2010. Namun di PN Tipikor Bandung vonis bebas diterima. Hingga pada akhirnya kasasi dilakukan JPU dan akhirnya MA memvonis 6 tahun penjara.
Dipenjara 6 tahun, Mochtar Mohammad ajukan PK
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Mochtar divonis bebas.
Rekomendasi