Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan di Mahkamah Agung (MA) belum ada unit pengendalian gratifikasi. Adanya kasus suvenir iPod pesta pernikahan Sekretaris MA Nurhadi ini, menurut Giri, awal bagus untuk mulai membentuk unit pengendalian gratifikasi di sana."Belum, ini awal yang bagus untuk memulai pengendalian gratifikasi," ujar Giri kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (27/3).Giri mengatakan unit pengendalian gratifikasi sudah ada di 82 lembaga negara, termasuk BUMN. Biasanya, pembentukan unit itu inisiatif dari lembaga yang bersangkutan maupun KPK. "(Inisiatif) Bisa dari dua-duanya," ujar Giri.Adanya unit pengendalian gratifikasi di sebuah lembaga itu sangat penting untuk memudahkan pelaporan gratifikasi. Karena, pelapor bisa langsung melaporkan ke unit pengendalian gratifikasi di lembaganya sendiri."Menjadi unit "think tank" pengendali gratifikasi dan suap. Dan memudahkan pelaporan gratifikasi. Karena pelapor tidak perlu ke KPK, cukup melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)," ujarnya.Sebab, lanjut Giri, gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Adanya unit tersebut dapat mencegah maupun mengubah mental permisif (membiarkan) terhadap korupsi.Giri menambahkan, jika sebuah lembaga akan menerapkan pengendali gratifikasi, ada beberapa tahap yang harus dilakukan. Yakni, tahapan sosialisasi, tanda tangan komitmen, top manajemen, training of trainer, bimbingan teknisi, revisi pengaturan, serta monitoring dan evaluasi.Tahapan-tahapan itu semua jika dilaksanakan akan memakan waktu sekitar 30 hari. Untuk biayanya, menurut Giri, jika dibangun atas fasilitas kantor, maka akan bebas biaya."Bisa free kalau menggunakan fasilitas kantor. 30 hari kerja (bangun Unit Pengendali Gratifikasi)," terang Giri.
Kasus suvenir iPod awal bagus bentuk tim kendali gratifikasi MA
"Menjadi unit 'think tank' pengendali gratifikasi dan suap. Dan memudahkan pelaporan gratifikasi," kata Giri.
Advertisement
Rekomendasi