Gelar pesta mewah, Nurhadi hanya lapor karangan bunga ke KPK

KPK hanya bisa berharap kejujuran dari para penyelenggara negara untuk selalu melaporkan penerimaan dalam bentuk apapun.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Gelar pesta mewah, Nurhadi hanya lapor karangan bunga ke KPK
Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi hanya melaporkan 140 karangan bunga saja dari 3850 tamu undangan yang hadir di resepsi pernikahan anaknya. Nurhadi tidak melaporkan pemberian hadiah yang lain dalam bentuk uang yang di amplop atau barang kado kepada KPK."Saya hanya sampaikan Nurhadi sudah laporkan hadiah pesta pernikahan anaknya, karangan bunga. Dari penjelasan KPK, tidak ada laporan angpao (amplop isi duit) atau kado," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat konpers di kantornya, Selasa (25/3).Meski demikian, KPK akan tetap melakukan pendalaman apakah karangan bunga tersebut termasuk barang gratifikasi ataukah tidak. Sebab, dalam UU Tipikor diatur pelaporan gratifikasi bisa dalam bentuk apa saja."Konteksnya harus lapor dalam UU begitu. Bahkan dalam UU itu barang dalam bentuk apapun," ujar Johan.Lagipula, KPK hanya bisa mengusut dugaan gratifikasi jika ada pelapor. Dalam UU tidak disebutkan sanksi yang jelas jika penyelenggara negara tidak melapor."Sampai dia lapor (karangan bunga), belum ada dia dapat kado atau uang," ujar Johan.Untuk itu, KPK hanya bisa berharap kejujuran dari para penyelenggara negara untuk selalu melaporkan penerimaan dalam bentuk apapun. Diketahui, batas waktu pendalaman KPK terkait laporan gratifikasi 30 hari sejak dilaporkan.Sebelumnya Sekretaris MA Nurhadi menggelar pesta pernikahan mewah anaknya di Hotel Mulia. Dalam resepsi tersebut para tamu undangan mendapat souvenir iPod. Banyak pejabat negara, pengusaha dan orang ngetop menghadiri pesta mewah itu.

Rekomendasi