Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia diperiksa KPK soal SKRT

Saksi Syuhada Bahri diperiksa untuk tersangka Anggoro Widjojo.

Aryo Putranto Saptohutomo
Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia diperiksa KPK soal SKRT
Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan semakin menyeret banyak pihak. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Syuhada Bahri."Saksi Syuhada Bahri diperiksa untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo)," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (21/3).Belum diketahui letak keterlibatan Syuhada dalam perkara itu. Sosoknya pun belum nampak hadir hingga berita ini diturunkan. Dalam perkara sama, hari ini penyidik lembaga antikorupsi itu juga menjadwalkan memeriksa pihak swasta bernama Edy Zahedy, dan pegawai Bank BNI 46 bagian operator mesin genset sekaligus mantan pegawai Bangun Cipta Diesel, Liu Dju Kong. Sementara itu, Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, diperiksa sebagai tersangka.Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Tetapi, dia kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dua hari sebelumnya. Meski begitu, dia berhasil ditangkap pada 30 Januari 2014 dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.Anggoro diduga menyogok beberapa anggota Komisi IV DPR saat itu. Antara lain mantan Ketua Komisi IV, Yusuf Erwin Faishal, supaya mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.Dalam surat itu tercantum Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan melanjutkan proyek pengadaan SKRT sekaligus mendesak supaya membeli barang yang dipasok PT Masaro.Bukan hanya ke anggota dewan, Anggoro juga diduga memberikan komisi ke beberapa pejabat di Kementerian Kehutanan. Salah satunya Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Purnama, dan mantan Menteri Kehutanan, Malem Sabat Kaban.

Rekomendasi