Gatot Supiartono, otak pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Ayu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gatot dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati."Dikenakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1," ujar JPU Hayin usai membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/3).Gatot yang mendengarkan dakwaan dan pasal yang diberikan kepadanya pun tak memberikan keberatan atau eksepsi. Gatot ingin langsung mendengarkan keterangan saksi-saksi."Agenda sidang dilanjutkan Rabu (26/3) mendengarkan keterangan saksi," ujar Ketua Majelis Hakim, Badru Zaini.Sementara itu, Gatot kembali bungkam ketika dicecar wartawan soal hasil sidang perdananya. Gatot memilih bungkam dan pergi begtu saja.Seperti diketahui, Holly dibunuh secara berencana oleh beberapa pelaku di Apartemen Kalibata City. Jenazah Holly ditemukan di dalam kamar, sedangkan salah satu pelaku tewas terjatuh saat berupaya melarikan diri.
Gatot, otak pembunuhan Holly Angela terancam hukuman mati
Gatot tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Dia ingin sidang langsung menghadirkan saksi-saksi.
Rekomendasi