KPK siap jerat penerima suap lain berbekal vonis Rusli Zainal

Rusli Zainal, dijatuhi putusan 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK siap jerat penerima suap lain berbekal vonis Rusli Zainal
Gubernur Riau Rusli Zainal ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sampai saat ini masih mempelajari putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru atas perkara terdakwa Rusli Zainal, Gubernur Riau non-aktif. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, jika ditemukan fakta baru dalam persidangan dan vonis Rusli, bukan tidak mungkin penyidik lembaga antikorupsi itu bisa menjerat penerima suap lain.

"Masih dipelajari. Semuanya kan dipelajari. Mengenai banding apa tidak, itu pikir-pikir. Jika ada temuan baru maka bisa ditindaklanjuti," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3).

Kemarin, mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dijatuhi putusan 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bachtiar Sitompul, menilai Rusli Zainal terbukti menerima hadiah atau suap Pekan Olah Raga (PON) Riau dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus kehutanan di Pelalawan dan Siak.

Dalam amar putusan Rusli di perkara suap pengubahan Peraturan Daerah untuk penambahan pembangunan arena menembak di PON XVIII, dia juga disangkakan memeras kontraktor, menyogok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau senilai Rp 1,8 miliar, dan menerima uang Rp 500 juta melalui terpidana Lukman Abbas dan ajudannya untuk revisi Perda PON. Bahkan, dua politikus Partai Golkar, Setya Novanto dan Kahar Muzakir, juga disebut dalam amar putusan Rusli menerima uang terkait proyek penambahan arena di PON XVIII.

Rekomendasi