Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin membuat putusan penting terkait Hukum Acara Pidana. Mengabulkan uji materi yang dimohonkan Antasari Azhar , Mahkamah membatalkan ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Pasal tersebut berbunyi, "Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja." Dengan pembatalan itu, maka setiap terpidana boleh mengajukan upaya hukum luar biasa lebih dari satu kali.Pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai, putusan itu akan mengembalikan harkat kemanusiaan bagi siapapun narapidana yang ingin memperjuangkan kembali hak paling fundamentalnya, baik itu kehidupan dan kebebasannya. "Putusan ini akan menghidupkan kembali mimpi umat manusia akan kebebasan dan kehidupan fundamental yang telah dikurangi bahkan dicabut negara," ujar Irman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/4)"Prinsip konstitusionalnya bahwa ketika negara atau kekuasaan hendak mencabut kebebasan warga negara maka negara harus dibatasi secara ketat, namun jikalau warga negara hendak memperjuangkan kembali kebebasannya, maka negara tidak boleh membatasinya," ujar Irman.Antasari, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, sudah pernah mengajukan PK. Namun, PK itu ditolak pada 13 Februari 2012. Salah satu anggota majelis PK Antasari Djoko Sarwoko mengatakan tidak menemukan adanya bukti baru (novum) dalam perkara Antasari. “Makanya, PK terpidana kita tolak,” kata Djoko.Bukti baru (novum) adalah syarat seorang terpidana mengajukan PK. Dengan putusan MK tersebut, berarti selama ada novum, PK bisa diajukan berkali-kali, tidak dibatasi. Ini tentu menjadi angin segar bagi Antasari untuk terus mencari keadilan jika dia memiliki bukti baru.Soal bukti baru, dalam persidangan di MK, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah mengantongi novum yang tak terbantahkan."Saya punya novum kuat yang tidak terbantahkan, tapi karena PK satu kali saya mau bawa ke mana? Makanya saya uji materi supaya PK lagi," ujar Antasari Mei tahun lalu."Kalau ini diloloskan, maka novum akan Anda lihat dalam sidang PK selanjutnya," imbuhnya.
Kini permohonan Antasari sudah dikabulkan, selanjutnya mari menunggu novum Antasari yang katanya tak terbantahkan itu.