Ini kata purnawirawan jenderal dituduh lecehkan PRT hingga hamil

Mangisi membantah suara tangisan PRT karena dianiaya.

Ilham Kusmayadi
Oleh Ilham Kusmayadi - Reporter
Ini kata purnawirawan jenderal dituduh lecehkan PRT hingga hamil
Brigjen (Purn) Polisi Mangisi Situmorang. ©2014 Merdeka.com

Aktivis Anti Kekerasan Anak dan Perempuan Komnas Perempuan Naomi Wirdisastro menyayangkan Brigjen (Purn) Polisi Mangisi Situmorang mempekerjakan PRT bernama Riris (18) yang sedang hamil. Mangisi membenarkan ada PRT sedang hamil hingga melahirkan yang bekerja di rumahnya, Perumahan Duta Pakuan Jalan Danau Matana, Blok C5/18, RT 08/03, Kelurahan Tegallega, Bogor."Yang bersangkutan sebelum bekerja di rumah ternyata sudah hamil duluan, namun tidak mengakuinya, bahkan yang bersangkutan berusaha menutup-nutupinya, setelah keadaan terdesak yang bersangkutan mengakuinya," jelas Mangisi di Bogor, Sabtu (22/2).Kemudian, lanjut dia, setelah bekerja enam minggu Riris melahirkan dengan proses cesar karena bayinya sungsang, namun uang pembantu tidak ada, hingga akhirnya majikan menanggung seluruh biaya persalinan Rp 10 juta termasuk biaya ambulans dan pertolongan pertama Rp 2 juta. "Dan membeli pakaian si bayi dan box si bayi Rp 2 juta, namun setelah ditolong yang bersangkutan minta pulang dari rumah majikan. Sehingga wajar kalau kita memperhitungkan biaya yang dikeluarkan untuk menolongnya," ujar dia.Terkait dengan adanya keterangan warga sekitar bahwa di dalam rumah sering terdengar suara menangis dan teriakan yang diduga karena adanya tindak penganiayaan, Mangisi membantah itu. "Suara menangis karena si (PRT) bisu sering memakai barang-barang milik temannya tanpa seizin temannya sehingga dia dipukul sama temannya," tandasnya.Saat ditanya alasan kenapa mempekerjakan wanita bisu, menurutnya dengan alasan kemanusiaan tidak tega melihatnya terlantar di Terminal Pulo Gadung. "Akhirnya kami bersedia merawat dengan alasan kemanusiaan. Bahkan awalnya kami sebetulnya tidak tahu yang bersangkutan itu bisu," ungkapnya.Dia juga membantah dituding telah melanggar Undang-Undang Perlindungan anak, karena mempekerjakan anak dibawah umur. "Tidak ada satupun yang di bawah umur, mereka semua umurnya di atas 18 tahun. Dan tidak benar juga di dalam rumah saya ada pelecehan seksual, apa karena ada yang melahirkan prematur dan ada yang hamil?. Sebenarnya tidur mereka antara perempuan dengan laki-laki dipisah dan jika ketahuan yang melakukan tindakan tersebut (asusila) mereka diberhentikan," tandasnya.

Rekomendasi