Mainkan sengketa Pilkada Buton, Akil dibayar Rp 1 M

"Dia (Akil) meminta supaya Samsu Umar menyiapkan Rp 6 miliar jika ingin menang gugatan," kata Jaksa Ronald.

Aryo Putranto Saptohutomo
Mainkan sengketa Pilkada Buton, Akil dibayar Rp 1 M
Sidang Akil Mochtar. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuding mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar , memainkan putusan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Jaksa menyebut bekas politikus Partai Golkar itu menerima Rp 1 miliar sebagai imbalan mengurus putusan itu.Dalam uraian surat dakwaan Akil dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2), Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ronald Ferdinan Worotikan, memaparkan pemenang pilkada Buton pada 2011 adalah pasangan Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo. Tetapi, kemenangan mereka digugat di MK oleh pasangan La Uku dan Dani, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, serta Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad.Saat itu, Ketua MK masih dijabat Mahfud MD, dia membentuk Hakim Panel sengketa pilkada Buton dengan komposisi Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota, dan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota.Pada 21 September 2011, MK memutuskan supaya pilkada Buton diulang. Kemudian, pemilihan kembali dilaksanakan pada 19 Mei 2012. Dalam pilkada ulang itu yang keluar sebagai pemenang adalah pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry. Kemudian, kemenangan keduanya digugat lagi oleh duet La Uku dan Dani."Pada Juli 2012, Akil menghubungi advokat Arbab Paproeka. Dia meminta supaya Samsu Umar menyiapkan Rp 6 miliar jika ingin menang gugatan," kata Jaksa Ronald.Pada 18 Juli 2012, Samsu Umar memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil yang dikirim ke rekening CV Ratu Samagat di Bank Mandiri Kantor Cabang Pontianak Diponegoro, Kalimantan Timur. Perusahaan itu milik istri Akil, Ratu Rita.Setelah duit diterima, selanjutnya pada 24 Juli 2012 MK memutuskan duet Samsu Umar-La Bakry sebagai pemenang pilkada ulang Buton. Kemudian, Akil mengirim pesan singkat kepada Samsu supaya segera melunasi sisa duit suap. Meski demikian, Samsu Umar tidak mau membayar uang sogokan buat Akil.Atas perbuatannya, Akil dijerat dengan pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Rekomendasi