Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, berkelit tidak pernah meminta imbalan dalam membantu Bupati non-aktif Gunung Mas, Hambit Bintih. Politikus Partai Golkar itu berdalih tulus menolong Hambit memenangkan gugatan pilkada di MK."Saya tulus membantu Pak Hambit. Dalam benak saya tidak berharap ada imbalan," kata Nisa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2).Nisa turut berkilah meminta bagian jatah uang suap dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kepada majelis hakim, Anggota Komisi II DPR itu berkelit cuma bercanda meminta jatah pengurusan perkara melalui pesan singkat."Tidak ada saya berharap apa-apa, apalagi kepada Pak Akil. Saya minta fee melalui SMS itu bercanda. Bercanda saya Pak. Enggak pantas saya minta bagian," ujar Nisa.
Chairun Nisa berkelit tulus bantu Hambit Bintih
Nisa mengaku bercanda meminta bagian jatah uang suap dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Rekomendasi