Dokter Ayu dkk akhirnya bebas dari vonis 10 bulan penjara karena diduga melakukan kelalaian dalam melakukan praktik (malapraktik) ketika menangani pasien melahirkan. Bebasnya ketiga dokter itu disambut rekan-rekannya di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun demikian IDI berpesan agar kelak dalam melakukan praktik, dokter Ayu profesional."Saya selalu berpesan kepada kalian bertiga dan seluruh pendidikan dokter yang lain agar menjadi dokter baik. Jadilah dokter rendah hati bukan rendah diri. Kalo hukum itu hitam putih tetap kita berikan yang terbaik. Pesan saya lakukan yang terbaik dan berpraktik secara profesional," kata Ketua Umum IDI, Zaenal Abidin, dalam acara silaturahmi PB IDI dengan dokter Ayu dkk, di Gedung PB IDI Jalan Samratulangi Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).Menurut Zaenal, pekerjaan seorang dokter sangat mulia karena terkait dengan kehidupan orang lain. Dengan begitu lakukanlah pekerjaan dokter dengan penuh loyalitas kepada setiap pekerjaan yang dilakukan."Bekerjalah dengan profesional dan baik, serta jaga etika tersebut. Dengan menjaga etika itu kita menyelamatkan nyawa ibu dan anaknya," ujarnya.Sebelumnya dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani bersama dua rekannya dokter Hendri dan Hendy Siagian bersilaturrahmi ke gedung PB IDI. Dokter Ayu mengenakan baju bermotif bunga yang dilapisi blazer warna oranye sementara dua rekannya menggunakan kemeja berwarna biru dengan celan hitam.Zaenal Abidin mengimbuhkan, masalah hukum yang menimpa dokter Ayu agar dijadikan pelajaran bagi sesama dokter. Ke depan dalam mengambil tindakan para dokter harus belajar dari kasus ini."Ketika kasus ini berlangsung, semua pihak mulai dari perawat, bidan dan sebagainya berjuang menjadi satu. Kita tidak ingin disalahkan karena profesi kita," kata Zaenal.Zaenal menuturkan, selain untuk para dokter masalah ini juga bisa dijadikan pelajaran bagi penegak hukum dalam mengambil setiap keputusan."Tentu para dokter dan penegak hukum belajar dari kasus ini. Kami pada 27 November lalu melakukan aksi solidaritas. Kami melakukan itu karena sejawat kami tidak salah. Hanya doa yang bisa melepaskan Ayu dari penjara," ujarnya.Sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan malapraktek operasi caesar hingga menyebabkan pasien Siska Makatey di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado, meninggal. Siska diduga mengembuskan napas terakhir akibat salah penanganan oleh dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian. Ketiga dokter tersebut lalu dipidana karena kesalahannya itu, hingga menyebabkan orang lain meninggal. Ketiganya kemudian disidang pada April 2010 di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Namun PN membebaskan ketiga terdakwa.Namun pada 2011, ketiganya dinyatakan bersalah melalui putusan kasasi MA. Ketiganya dihukum 10 bulan penjara. Putusan itu baru diketahui pada November 2013. Ketiga dokter itu kemudian melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan dikabulkan.Majelis PK menilai, putusan Pengadilan Negeri Manado yang membebaskan tiga terpidana itu sudah tepat. Dasar pertimbangan yang digunakan majelis, kata Ridwan, tiga dokter spesialis itu tidak menyalahi prosedur dalam penanganan operasi cieto ciseria pasien hamil.
IDI minta dokter Ayu dkk tetap profesional
"Dengan menjaga etika itu kita menyelamatkan nyawa ibu dan anaknya," kata Zaenal.
Rekomendasi