Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abdul Karim, mengaku mantan atasannya, Nasaruddin Umar pernah didesak utusan mantan Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz alias Farhad A Rafiq supaya memenangkan perusahaannya dalam proyek penggandaan Alquran pada 2011. Tetapi, Abdul mengaku Nasaruddin hanya memberi perintah secara umum saja.Menurut Abdul, Fahd dan kawan-kawannya mengutarakan keinginan mereka supaya proyek itu jatuh ke mereka saat lomba keluarga sakinah (teladan) di Hotel Bidakara pada sekitar Agustus 2011. Saat itu, Fahd mengungkapkannya langsung di hadapan Nasaruddin."Mereka mengatakan, 'Yang ingin mengerjakan adalah orang-orang kami.' Waktu itu ada Syamsurachman, Vasco, Dendy, dan Fahd," kata Abdul Karim saat bersaksi dalam sidang Ahmad Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/1).Namun, menurut Abdul, saat itu Nasaruddin tidak menanggapi permintaan Fahd. Dia baru memutuskan hal itu dalam rapat dihadiri para direktur, kepala sub-direktorat, dan kepala bagian. Meski begitu, dia menyampaikan ada desakan dari Fahd dan Zulkarnaen yang selalu menghubunginya menanyakan proyek itu."Kata Pak Dirjen (Nasaruddin) waktu itu lakukan sesuai ketentuan," ujar Abdul.Abdul mengatakan, Fahd menyatakan yang bakal menggarap proyek penggandaan Alquran pada 2011 adalah rekanannya, Abdul Kadir Alaydrus yang juga pemilik PT Adhi Aksara Abadi Indonesia. Padahal, lanjut dia, awalnya yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah perusahaan percetakan PT Macanan Jaya Cemerlang.
Kasus korupsi Alquran, Nasaruddin Umar mengaku didesak Fadh
Fahd dan rekannya meminta Nasaruddin meluluskan proyek penggandaan Alquran ke tangan mereka.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi