Saksi akui atur siasat sengketa Pilkada Gunung Mas di hotel

Rudji juga mengaku saat itu sempat membahas soal tarif jasa advokasi para pengacara.

Aryo Putranto Saptohutomo
Saksi akui atur siasat sengketa Pilkada Gunung Mas di hotel
Hambit Bintih jalani sidang di Pengadilan Tipikor. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rudji, mengakui pernah membahas soal sengketa Pilkada Gunung Mas di Hotel Red Top, Jakarta. Menurut dia, salah satu hal dibicarakan dalam pertemuan itu adalah soal mengatur siasat dalam persidangan gugatan pilkada itu.Di lokasi itu juga tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, pada 2 Oktober 2013. Menurut Rudji, pertemuan dilaksanakan pada 24 September 2013. Saat itu ada tujuh orang hadir, terdiri dari tiga penasihat hukum KPU Gunung Mas dan komisioner KPU Gunung Mas."Iya (ada pertemuan di Hotel Red Top). Ada saya, Guna, Yusaka Teddy, Mandradiwan sebagai komisioner. Di sana bertemu Agus Surono, Edward Manuah, dan FX Seminto sebagai kuasa hukum KPU Gunung Mas," kata Rudji saat bersaksi dalam sidang Hambit Bintih-Cornelis Nalau Antun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1).Menurut Rudji, pertemuan itu membahas soal strategi persidangan dan saksi ahli beserta biayanya. Dia juga mengaku saat itu sempat membahas soal tarif jasa advokasi para pengacara."Saat itu dibicarakan pemanggilan saksi-saksi dari KPU. Lalu biaya pengacara Rp 1 miliar. Kemudian dibahas juga biaya untuk saksi ahli. Menurut perhitungan, satu orang saksi ahli Rp 100 juta. Tapi saksi ahlinya siapa kita enggak tahu," sambung Rudji.Jaksa Pulung Rinandoro lantas bertanya apakah saat itu Hambit hadir dalam pertemuan di Hotel Red Top. Tetapi, Rudji mengatakan saat itu Hambit tidak ada."Bertemu Pak Hambit keesokan harinya di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu saya berkonsultasi soal dana untuk kuasa hukum KPUD Gunung Mas. Pak Hambit bersedia meminjamkan uang Rp 1,5 miliar," lanjut Rudji.

Rekomendasi