Polda NTT: Proses hukum Bupati Ngada tak bisa dihentikan

"Saat ini sedang melengkapi berkas pemeriksaan itu untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Untung Yoga.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
Polda NTT: Proses hukum Bupati Ngada tak bisa dihentikan
merpati tergelincir. ©AFP PHOTO/Gamaliel

136 Kepala Desa di Kabupaten Ngada meminta proses hukum yang menjerat sang bupati, Marianus Ngada segera dihentikan. Namun Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum kasus pemblokiran bandara itu tidak bisa berhenti.Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen (Pol) I Ketut Untung Yoga Ana menegaskan penyidik saat ini masih memeriksa Bupati Ngada Marianus Sae dan berkasnya segera akan dilimpahkan ke kejaksaan."Proses hukum terus kita jalankan, dan saat ini sedang melengkapi berkas pemeriksaan itu untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Untung Yoga seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/1).Penegasan Kapolda NTT itu, menjawab desakan masyarakat di Kabupaten Ngada melalui para kepala desa untuk menghentikan penyidikan dan menghapus status tersangka Bupati Ngada.Menurut Untung proses hukum oleh penyidik akan terus berlanjut hingga kasus tersebut diputuskan oleh lembaga peradilan, untuk memperoleh keadilan. "Dan untuk hal itu, kita lakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.Dia mengatakan, pihak penyidik tidak akan menghentikan proses hukum ini, karena telah terjadi perbuatan pidana sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pasal penyalahgunaan kekuasaan.Dalam kasus penutupan bandar itu, lanjut dia, telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Ngada Marianus Sae dengan memerintahkan sejumlah anggota Satpol Pamong Praja memblokade bandara, pada Sabtu (21/12/2013) lalu."Jadi prinsipnya proses hukum akan jalan, sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.Sebelumnya, 136 Kepala Desa di Kabupaten Ngada meminta proses hukum Bupati Ngada segera dihentikan. 136 Kepala Desa tersebut mendatangi Mapolda NTT dan meminta Kapolda untuk menghentikan proses hukum terhadap Marianus Sae, jika tidak mereka mengancam akan melumpuhkan aktivitas di daerah"Kami sudah sepakati hal itu dan sudah kami komunikasi dengan Bapak Kapolda melalui petisi kami yang ditandatangani oleh 135 kepala desa dan sekitar 80 ribu masyarakat di Ngada," Kepala Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Romaldus Ngei yang ditemui di Mapolda NTT seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/1).Romaldus Ngei mengaku sudah menyerahkan petisi itu kepada Kapolda NTT bersama beberapa kepala desa sebagai perwakilan dari Ngada. Menurut dia, yang dilakukan Bupati Ngada itu untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah.

Rekomendasi