Disebut terima suap, hakim Ramlan Comel akan diperiksa MKH

Majelis Kehormatan Hakim akan digelar setelah ada keputusan Ketua MA.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Disebut terima suap, hakim Ramlan Comel akan diperiksa MKH
Majelis Kehormatan Hakim. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan hakim Setyabudi Tejocahyono yang telah bersedia menjadi justice collaborator mengungkapkan ada 6 nama hakim yang menerima suap. Salah satu nama itu yakni hakim anggotanya saat menangani perkara suap dana bansos Bandung, Ramlan Comel.Atas hal itu, Erman mengambil sikap hakim Ramlan akan segera dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Dia akan segera dibawa ke majelis kehormatan hakim atas usulan MA. Jadi kami tinggal menunggu penetapan dari ketua MA tentang yang saudara sebut tadi," ujarnya.Pihaknya kini akan menunggu penetapan dari MA kelanjutan proses etik hakim Ramlan.Dalam dakwaan jaksa, hakim anggota yang menangani sidang di Pengadilan tingkat pertama yakni hakim Ramlan Comel dan Djodjo Djauhari. Keduanya diduga turut mengamankan sidang dengan memutus ringan tujuh terdakwa kasus itu. Disebut dalam dakwaan Jaksa, Setyabudi juga diminta untuk mengamankan perkara itu di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.Di PN Bandung perkara ini akan diamankan oleh hakim Singgih di tingkat PN. Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang diberikan untuk majelis hakim yaitu Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari, dan dirinya selaku Ketua PN Bandung.Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh Sareh Wiyono. Sareh mengarahkan Plt Ketua Pengadilan Tinggi Jabar CH Kristi Purnamiwulan untuk menentukan majelis hakim. Majelis hakim tersebut diminta untuk menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Atas hal itu, Sareh meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto Hutagalung.Kristi kemudian menetapkan majelis hakim banding perkara ini terdiri dari hakim Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Toto kemudian melakukan komunikasi dengan Pasti selaku ketua majelis hakim. Jaksa mendakwa, Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi. Uang itu berasal dari wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan anak buahnya, Edi Siswadi.

Rekomendasi