Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengungkapkan hakim Setyabudi Tejocahyono, terpidana kasus suap penanganan perkara dana bansos Bandung bersedia jadi justice collaborator. Setyabudi menurut Eman akan membongkar keterlibatan para hakim yang turut bermain dalam penanganan perkara itu."Dia katakan dia bersedia menjadi justice collaborator karena ini menyangkut masalah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa hakim yang dilaporkan dalam laporan itu (perkara bansos Bandung)," ujar Erman, di KPK, Kamis (9/1).Setyabudi mengajukan itu setelah dirinya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Setelah menyatakan bersedia, menurut Eman, sedikitnya ada 6 orang hakim yang diduga turut terlibat."Yang saya laporkan tadi (ke KPK) bersama surat terpidana tadi ada enam orang hakim," ujarnya.Atas pengakuan Setyabudi itu, Eman pun langsung melaporkan ke KPK untuk segera ditindaklanjuti. Eman tidak menjelaskan secara terang siapa-siapa saja hakim tersebut. Namun, dia memberi sinyal nama-nama hakim itu di antaranya ada mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Sareh Wiyono dan hakim Ramlan Comel.Eman menambahkan para hakim yang dilaporkan itu juga yang disebut dalam dakwaan Setyabudi oleh Jaksa. "Saya tidak tahu persis, di dakwaan itu apakah ada semuanya atau tidak tapi yang jelas memang ada yang disebut di dakwaan," jelasnya.Menurut Eman, Setyabudi memastikan hakim-hakim itu menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dana bansos itu. "Sudah nyata betul dari laporan (Setyabudi) itu bahwa yang bersangkutan (6 Hakim) menerima sejumlah uang," ungkapnya.Diketahui, dalam dakwaan Jaksa, hakim anggota yang menangani sidang di Pengadilan tingkat pertama yakni hakim Ramlan Comel dan Djodjo Djauhari. Keduanya diduga turut mengamankan sidang dengan memutus ringan tujuh terdakwa kasus itu. Disebut dalam dakwaan Jaksa, Setyabudi juga diminta untuk mengamankan perkara itu di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.Di PN Bandung perkara ini akan diamankan oleh hakim Singgih di tingkat PN. Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang diberikan untuk majelis hakim yaitu Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari, dan dirinya selaku Ketua PN Bandung.Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh Sareh Wiyono. Sareh mengarahkan Plt Ketua Pengadilan Tinggi Jabar CH Kristi Purnamiwulan untuk menentukan majelis hakim. Majelis hakim tersebut diminta untuk menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Atas hal itu, Sareh meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto Hutagalung.Kristi kemudian menetapkan majelis hakim banding perkara ini terdiri dari hakim Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Toto kemudian melakukan komunikasi dengan Pasti selaku ketua majelis hakim. Jaksa mendakwa, Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi. Uang itu berasal dari wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan anak buahnya, Edi Siswadi.
Sareh Wiyono dan Ramlan Comel, hakim yang disebut terlibat suap
Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman melaporkan 6 hakim ke KPK yang diduga menerima suap.
Rekomendasi