Tak terima dituntut 12 tahun penjara, Budi Susanto marah-marah

Selain itu, Budi Susanto juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta & mengembalikan uang negara sebesar Rp 88,47 M.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Tak terima dituntut 12 tahun penjara, Budi Susanto marah-marah
Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto berjalan menuju tempat duduknya saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/1). Budi yang terjerat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulasi SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri ini dijadwalkan untuk mendengarkan bacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi