Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak pemerintah segera mengubah Undang-undang Pemerintah Daerah. Hal itu lantaran kerap menimbulkan polemik soal kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan tetap diberi ruang buat menjalankan pemerintahan, seperti contohnya baru-baru ini Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih .Menurut Wakil Ketua KPK , Busyro Muqoddas , mestinya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi cepat tanggap soal kisruh itu. Dia mengatakan, mestinya pemerintah lebih memikirkan kelangsungan roda pemerintahan daerah ketimbang membela kepala daerah yang terbelit korupsi."Jalannya pemerintahan itu juga harus dipertimbangkan. Yang terpenting ke depan perlu segera direvisi secepat-cepatnya. Begitu tersangka korupsi, selesai," kata Busyro kepada awak media usai jumpa pers laporan akhir tahun di Gedung KPK , Jakarta, Senin (30/12).Namun, Busyro mempersilakan jika Menteri Dalam Negeri menolak usulan itu. Karena menurut dia pasti pemerintah juga punya alasan mendasar."Tapi kekhawatiran saja tanpa ada satu indikasi tidak boleh juga. Ini harus diambil jalan tengah," sambung Busyro.
KPK ingin karier kepala daerah tersangka korupsi segera diakhiri
KPK mendesak pemerintah segera mengubah Undang-undang Pemerintah Daerah.
Rekomendasi