Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penutupan Bandara Turelelo Soa di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (21/12) 2013 lalu. Bupati Ngada dinilai melanggar pasal 421 dengan memerintahkan orang lain untuk melanggar hukum dan diancam dengan hukuman penjara 2,8 tahun penjara."Penetapan orang nomor satu di Ngada sebagai tersangka itu setelah tim penyidik Polres Ngada yang dibantu penyidik dari Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap 15 Polisi Pamong Praja pekan lalu," kata Kapolda NTT Brigjen Polisi Untung Yoga, di Kupang.Lalu apa tanggapan Bupati Marianus atas penetapan tersangka tersebut? "Tidak ada, tidak ada itu," ujar Marianus singkat sambil menutup teleponnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (30/12).Bupati Marianus Sae diduga memerintahkan petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12/2013). Perintah ini muncul karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena jumlah anggota Satpol PP Ngada yang menduduki landasan pacu bandara lebih banyak daripada petugas bandara.
Bupati Ngada tak percaya jadi tersangka pemblokiran bandara
Bupati Ngada dinilai melanggar pasal 421 dengan memerintahkan orang lain untuk melanggar hukum.
Rekomendasi