Aparat Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan 15 anggota Satpol PP Kabupaten Ngada menjadi tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa yang terjadi Sabtu (21/12) lalu.Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa pemblokiran tersebut. Selain itu, polisi juga mengaku sangat berhati-hati serta tidak mau terburu-buru melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae yang memberi perintah untuk memblokir bandara karena tak dapat tiket Merpati."Ini masih menelusuri keterangan-keterangan terkait, apa saja. Tidak bisa lari sekencang pertanyaan wartawan. Lagi berproses, dari tahap ke tahap," ujar Yoga ketika dihubungi wartawan, Selasa (24/12).Mengenai penetapan 15 anggota satpol PP sebagai tersangka, I Ketut menuturkan, hal tersebut didasarkan akibat telah melanggar Undang-undang penerbangan serta membahayakan keselamatan penerbangan."Masuk mobil ke runaway, telah melanggar Undang-undang penerbangan, membahayakan keselamatan penerbangan. Tindak pidana khusus penerbangan," tandasnya.Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/12). Bupati Ngada Marinus Sae baru saja menerima Dipa dari Gubernur NTT. Kemudian, dia bergegas pulang mendadak memesan tiket pesawat. Sabtu itu ada rapat paripurna pengesahan APBD di Ngada.Tapi dengan alasan Merpati tak memberikan tiket, dia mengerahkan Satpol PP menutup bandara selama 2 jam. Pesawat Merpati itu pun kembali lagi terbang ke Kupang, tak mendarat.
Blokir bandara Turelelo Soa, 15 anggota Satpol PP jadi tersangka
Namun polisi belum menyentuh Bupati Ngada, Marianus Sae yang memberi perintah untuk memblokir bandara.
Rekomendasi