Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea menilai, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keppres soal pengangkatan Patrialis Akbar menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum final. Jika pemerintah merasa dirugikan dan tidak memenuhi rasa keadilan, upaya banding bisa dilakukan pemerintah atau pun hakim MK sebagai tergugat intervensi."Jika keputusan tersebut dirasa tidak memenuhi rasa keadilan. Harusnya dilakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi. Perkembangan penegakan hukum harus berlandaskan keadilan yang utuh, tidak boleh ada muatan politis maupun kepentingan lainnya. Jujur itu hebat," kata Pieter dalam pesan singkat, Selasa (24/12).Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, apabila upaya banding dilakukan, kedua hakim MK yang digugat masih sah menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi. Sebab, putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum tetap."Jika hal itu (banding) dilakukan, maka keputusan hakim tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Maka ke dua hakim konstitusi tersebut masih dapat menjalankan tugas-tugasnya," jelas dia.Oleh sebab itu, Pieter menunggu sikap resmi pemerintah soal putusan PTUN itu. "Sebaliknya jika tergugat menerima maka akan dilakukan eksekusi, karena itu sebaiknya kita menunggu sikap Presiden dan hakim Konstitusi Maria F dan Patrialis Akbar," pungkasnya.
Komisi III DPR tunggu sikap SBY soal putusan Patrialis Akbar
Jika pemerintah merasa dirugikan dan merasa putusan PTUN tidak memenuhi rasa keadilan, upaya banding bisa dilakukan.
Rekomendasi