Beberapa waktu lalu, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 kembali menangkap terduga teroris kasus ledakan bom di Kedutaan Myanmar. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penangkapan terduga teroris yang identik dengan kejahatan ledakan bom.
Terorisme di Indonesia memang sering diidentikkan dengan hal-hal yang berbau ledakan bom ataupun ancaman bom. Padahal teror sendiri dapat dikatakan sebagai taktik atau metode dalam perang gerilya yang bertujuan melumpuhkan semangat tempur musuh melalui perang urat syaraf.
Taktik teror yang dikembangkan, bertujuan mengulur waktu sampai semangat tempur musuh mengendor. Dalam rangka menciptakan kondisi ketakutan untuk mencapai kemenangan, para pelaku teror menggunakan banyak metode.
Beberapa metode teror tersebut yakni penculikan dan penyanderaan (Kidnap and Hostage Taking), pembajakan (hijack), pembunuhan (assassination), teror bom (bombing), serbuan sporadis (attack), pembakaran (arson), pengrusakan terhadap fasilitas umum (sabotage), perompak atau bajak laut (piracy), perampokan (robbery), bioterorisme (bioterrorism), narkoterorisme (narcoterrorism), teror dunia maya (cyberterrorism).
"Pembajakan dan penyanderaan kapal MV Sinar Kudus adalah sebuah pembelajaran bahwa aksi teror tidak hanya dilakukan dengan metode bom bunuh diri, tapi juga dengan metode lain yang sama sekali tidak pernah diduga. Teror merupakan ancaman yang laten, bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan terhadap siapa saja," kata peneliti terorisme, Rudy Rudolf Valentino kepada merdeka.com.
Rudy menamatkan master Kriminologinya di Universitas Indonesia (UI) dengan tesis berjudul 'Peran Negara dalam Perumusan Kebijakan Kontra Terorisme di Indonesia (Studi Analisis Kriminologis).
Rudy mencontohkan, untuk kasus pembunuhan yang bisa dikatakan aksi teror yakni kasus pembunuhan terhadap Presiden Amerika Serikat, John F Kennedy.
"Levelnya berbeda. Karena itu punya efek politis. Ada tujuan politis yang akan merubah struktur secara menyeluruh," ujarnya.
Begitu juga dengan kasus penembakan terhadap aparat kepolisian beberapa waktu lalu. Menurut pria yang pernah menempuh pendidikan Akademi Militer (Akmil) tahun 1996 ini, aksi penembakan itu merupakan bentuk terorisme karena melawan negara.
"Pembunuhan pejabat negara, aparat kepolisian, ketika aparat bertugas menjadi sasaran itu aksi teror. Berbeda dengan aparat yang berpakaian preman, kelasnya nggak teror. Jadi ada pelaku yang meneror negara," jelasnya.
Reaksi teror modern di Indonesia muncul saat kasus bom Bali 1 pada tahun 2002. Dari sinilah kemudian dibentuk Detasemen Khusus (Densus) 88. Terorisme pun lebih dikenal sebagai aksi ledakan bom.