Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, enggan menetapkan mencabut hak berpraktik advokat Mario Cornelio Bernardo. Mereka memilih menyerahkan hal itu kepada Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), di mana Mario yang juga anak buah pengacara kondang, Hotma Sitompoel, adalah salah satu anggotanya."Menimbang, mengenai pencabutan hak terdakwa sebagai penegak hukum diserahkan kepada organisasi profesi advokat Peradi, di mana terdakwa menjadi anggotanya," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, saat membacakan amar putusan Mario, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12).Dalam tuntutannya pada akhir November lalu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim mencabut hak praktik advokat Mario.Hari ini, Mario dihadiahi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Menurut hakim, Mario yang berpraktik di firma hukum pengacara kondang, Hotma Sitompoel, terbukti menyuap pegawai non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp 150 juta melalui Deden buat diberikan kepada staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, guna mengurus kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.Mario juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.Menurut majelis hakim, perbuatan Mario menyuap Djodi terbukti melanggar dakwaan primer. Yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Menurut majelis hakim, hal memberatkan Mario adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pertimbangan meringankan Mario bersikap sopan selama persidangan.Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada akhir November lalu. Saat itu, jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara selama lima tahun. Mario juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Hakim serahkan pencabutan hak praktik advokat Mario ke Peradi
Dalam tuntutannya pada akhir November lalu, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak praktik advokat Mario.
Rekomendasi