Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, memvonis terdakwa kasus suap pengurusan perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, dengan pidana penjara selama dua tahun. Menurut hakim, Djodi yang juga staf non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA terbukti menerima uang suap Rp 150 juta dari advokat Mario Cornelio Bernardo, yang berpraktik di firma hukum Hotma Sitompoel."Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, saat membacakan amar putusan Djodi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11)Djodi juga dipidana denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.Hal memberatkan Djodi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menciderai citra MA sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Pertimbangan meringankan adalah dia mengakui perbuatannya dan merasa bersalah, serta memiliki tanggungan keluarga.Hakim anggota Sutiyo Jumadi mengatakan, perbuatan Djodi menerima uang suap Rp 150 juta terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Atas putusan itu, Djodi mengatakan akan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan hal yang sama.Putusan hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Akhir November lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Djodi dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Terima suap Rp 150 juta, pegawai MA divonis 2 tahun penjara
Hal memberatkan Djodi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menciderai citra MA.
Rekomendasi