Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, Djodi Supratman, menyatakan siap lahir batin menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Staf Badan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu berharap majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi."Harapannya (vonis) lebih rendah saja," kata Djodi kepada awak media sesaat setelah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12).Djodi lantas berpesan kepada anak istrinya. Dia berharap semoga keluarganya diberi ketabahan saat dia dijatuhi hukuman hari ini.Sementara itu, penasihat hukum Djodi, Jusuf Siletty, berharap kliennya dihukum di bawah satu tahun. Alasannya, Djodi cuma perantara dan bukan pihak yang memiliki kewenangan memutus perkara."Harapan penasihat hukum, hukuman di bawah 1 tahun. Karena fakta persidangan Djodi Supratman hanya membantu menghubungkan antara Mario (advokat) dengan Suprapto (staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh)," tulis jusuf melalui pesan singkat.Jusuf berkeras sesuai pembelaan, pasal yang didakwakan jaksa terhadap kliennya tidak relevan. Menurut dia, Djodi tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan perkara.
Djodi pegawai MA berharap divonis ringan oleh hakim tipikor
Djodi Supratman, terdakwa suap kasus pengurusan kasasi di Mahkamah Agung hari ini akan divonis oleh Pengadilan Tipikor.
Rekomendasi