Berstatus napi, Fadli Sadama akan dikenai pasal berlapis

Fadli diyakini terlibat dengan sejumlah kasus lain sebelum tahun 2010.

Agib Tanjung
Oleh Agib Tanjung - Reporter
Berstatus napi, Fadli Sadama akan dikenai pasal berlapis
Teroris Fadli Sadama. ©2013 merdeka.com/agib tanjung

Mabes Polri mengatakan bahwa narapidana teroris kelas kakap yang telah berhasil ditangkap kembali, Fadli Sadama dapat terancam hukuman pidana yang berlapis. Sanksi tersebut diberikan meski Fadli masih berstatus sebagai narapidana.Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar , mengatakan bahwa kepolisian mempunyai banyak penemuan keterlibatan Fadli dalam kasus lainnya. Oleh sebab itu tak menutup kemungkinan jika dia akan dikenakan pidana baru."Dengan terungkapnya beberapa peristiwa kejahatan dari Fadli, maka tentu akan ada penyidikan lainnya terkait daripada yang terungkap. Terutama adalah beberapa peristiwa perampokan bank yang ada yaitu sebelum tahun 2010, yakni keterlibatan perampokan bank di BRI Bireun, Bank Mustika di Jalan S Parman (bersama 8 orang). Juga terkait perampokan money changer di daerah katamso Medan. Itulah penyidikan-penyidikan yang dapat dilakukan oleh penyidik kita," kata Boy di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).Boy mengatakan, sampai saat ini pemeriksaan kepada Fadli Sadama belum selesai. Dia pun menduga bahwa perampokan-perampokan yang terjadi di Medan beberapa waktu lalu bisa saja terkait dengan kelompok Fadli Sadama."Maka dengan adanya temuan baru sangat dimungkinkan saudara Fadli bisa dikenakan pasal lainnya sesuai dengan tencus dan locus delik yang dilakukan dan diajukan kepada majelis persidangan lainnya, sesuai dengan penyidikan perkara-perkara yang saya sebutkan semua tadi," ujarnya.Selain itu, menurut Boy kerusuhan napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan beberapa waktu yang lalu juga ditemukan fakta bahwa ada beberapa napi yang meninggal dunia."Kemudian di situ (Tanjung Gusta) tentu kita akan menemukan pelanggaran hukum apa yang bisa dikenakan. Terutama penghasutan, pengrusakan, pembakaran, terhadap fasilitas lapas yang pada waktu dibakar. Dalam hal ini bisa dikenakan Pasal 187 KUHP, 170 dan juncto Pasal 406," paparnya."Pasal-pasal berlapis yang bisa kita kenakan kepada Fadli Sadama ini sebagai suatu pelajaran bagi yang lainnya (napi), yang kita harapkan tidak terjadi lagi kerusuhan-kerusuhan seperti ini di lapas," imbuh polisi bintang satu ini.

Rekomendasi