Pemerintah Pusat diminta buat aturan khusus minuman beralkohol

"Pemda selama ini membuat aturan sendiri sesuai kebutuhan daerah masing-masing," kata Yusril.

Mohamad Taufik
Oleh Mohamad Taufik - Reporter
Pemerintah Pusat diminta buat aturan khusus minuman beralkohol
miras. merdeka.com/Abi Sumandoyo

Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra menilai minuman beralkohol jika dipandang secara agama maupun hukum akan memunculkan tafsiran berbeda. Sebab masyarakat Indonesia selama ini banyak mempersoalkan masalah minuman beralkohol."Tentu ini di tahap islam sangat bertentangan. Di Indonesia minuman alkohol itu haram," kata Yusril saat workshop dengan tema Mencari Solusi Mengatasi Bahaya Minuman Oplosan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis, (28/13).Yusril menjelaskan, Indonesia memiliki latar belakang agama yang berbeda. Oleh sebab itu banyak perbedaan pandangan tentang minuman keras antara agama satu dengan lainnya. Dengan demikian, secara hukum masalah itu termasuk toleransi kebebasan setiap orang."Pandangan di Indonesia, persentase haram tergantung kadar alkohol. Akan tetapi semua orang punya pendapat yang minum alkohol dan beri jaminan toleransi secara hukum," kata Yusril.Di sisi lain, Yusril menjelaskan kecenderungan minuman beralkohol ini bukan menyangkut pribadi melainkan hukum dari publik itu sendiri. Sehingga minuman beralkohol terlihat ada pro dan kontra."Saya cenderung melihat alkohol tidak menyangkut privat, tetapi sudah masuk ketentuan publik. Kalau privat ada keragaman dalam kesatuan, kalau publik 1 hukum ya berlaku untuk semua," kata Yusril.Yusril menambahkan, apabila pemerintah pusat ingin membuat peraturan minuman beralkohol seharusnya peraturan tersebut diberlakukan pada setiap daerah. Sebab selama ini pemerintah daerah memiliki peraturan tersendiri khusus minuman beralkohol."Kalau pengaturan alkohol terkait kesehatan, keamanan, agama, dia masuk ke hukum publik. Kita harus ada aturan yang secara umum dibuat pusat, dan berlaku untuk semua daerah. Pemda selama ini membuat aturan sendiri sesuai kebutuhan daerah masing-masing," kata Yusril.

Laporan Sukma Alam

Rekomendasi