Penyebar sekte seks bebas divonis 8 bulan penjara

"Iya senang banget," kata Gilang yang divonis ringan sambil melambaikan tangan kepada pengunjung sidang.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Penyebar sekte seks bebas divonis 8 bulan penjara
palu. shutterstock

Terdakwa Gilang Ginanjar selaku penyebar surat perintah sekte seks bebas, divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gilang terbukti telah melakukan pemalsuan dan pencemaran nama baik dengan mencatut nama Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah (Kaperpusda) Kota Bandung Muhammad Anwar untuk mengikuti ritual seks bebas."Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang bersangkutan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara," kata Majelis Hakim Estining dalam amar putusannya di PN Bandung, Kamis (28/11).Adapun hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim dalam menjatuhi putusan tersebut adalah terdakwa telah melakukan fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Sedangkan yang meringankan karena kondisi terdakwa yang labil kepribadiannya."Ini salah satu hal yang meringankan untuk terdakwa," terangnya. Hal lain yang meringankan terdakwa menurut dia karena telah mengakui perbuatannya.Menanggapi itu, Gilang yang duduk di kursi pesakitan, tampak memasang raut wajah gembira. Ia pun bersyukur atas vonis hakim yang menjatuhi hukuman hanya delapan bulan penjara."Iya senang banget," kata Gilang yang melambaikan tangan kepada pengunjung.Sementara itu kuasa hukum Gilang, Tito Panjaitan juga tidak keberatan dengan putusan hakim yang menjatuhi hukuman kliennya delapan bulan penjara."Cukup puas, karena sejak kasus ini muncul di masyarakat, tidak perlu menjadi tindak pidana asal bisa membina si terdakwa," ungkapnya.Untuk diketahui, pada Mei 2013 lalu, PNS Pemkot Bandung dibuat heboh dengan beredarnya isu sekte seks bebas yang dilakukan oleh pejabat Pemkot Bandung. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat dan surat undangan ritual sekte seks bebas yang dilaporkan Gilang kepada pihak kepolisian.Awalnya, Gilang adalah seorang informan yang memberi data-data dan keterangan mengenai surat perintah pemuja seks tersebut. Bahkan, Gilang membeberkan mengenai kapan dan di mana rencana ritual seks bebas akan dilakukan.Melalui penyelidikan, diketahui ternyata Gilang merupakan pemalsu sekte seks bebas. Polisi menemukan barang bukti yang menjurus bahwa Gilang merupakan pelaku pemalsuan surat perintah yang mengatasnamakan Muhammad Anwar.

Rekomendasi