Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, tetap berkeras tidak pernah menerima komisi Rp 3 miliar dari pemilik PT Anugrah Nusantara Muhammad Nazaruddin dan mantan Manajer Pemasaran PT Anugrah Nusantara Mindo Rosalina Manulang. Joyo yang mantan dosen Institut Pertanian Bogor itu siap jika diminta dihadapkan dengan Nazaruddin dan Rosa pada persidangan mendatang."Silakan. Saya siap untuk dikonfrontir," kata Joyo saat bersaksi dalam sidang Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11).Dalam Berita Acara Pemeriksaan Rosa dibacakan oleh penasihat hukum Deddy, Rudy Alfonso, disebutkan Nazaruddin pernah mengutus stafnya saat masih menjabat anggota DPR, Iwan, menanyakan soal Surat Keputusan hak pakai sertifikat tanah Hambalang.Dalam pemeriksaannya, Rosa juga mengaku beberapa kali menghubungi Joyo lewat telepon seluler menanyakan soal surat keputusan hak pakai tanah Hambalang. Joyo juga mengelak tidak pernah menitipkan salinan Surat Keputusan hak pakai tanah Hambalang dalam amplop coklat kepada sekretarisnya, buat diserahkan kepada Rosa.
Soal duit Rp 3 M, Joyo Winoto siap dikonfrontir dengan Nazar
"Silakan. Saya siap untuk dikonfrontir," kata Joyo saat bersaksi dalam sidang Deddy Kusdinar.
Rekomendasi