Dugaan kongkalikong pengurusan penerbitan sertifikat proyek P3SON Hambalang terungkap dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang, Deddy Kusdinar. Menurut saksi mantan Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional, Managam Manurung, dia didesak oleh mantan Anggota Komisi II DPR fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, yang memelas supaya sertifikat hak pakai tanah Hambalang segera terbit.Menurut Managam, pada akhir Desember 2009, Ignatius meneleponnya menanyakan soal sertifikat tanah Hambalang. Managam mengatakan, waktu itu Mulyono memohon bantuan kepada dia supaya sertifikat Hambalang bisa segera terbit dan diberitahukan kepada Mulyono."Beliau (Ignatius) menelepon saya. 'Pak Ses, kenal tidak yang menelepon ini? Aku minta tolong lah.' Saya jawab, 'Apa itu pak?' 'Itu permohonan hak pakai Menpora (Hambalang) sudah lama di BPN tidak selesai-selesai.' Oke saya monitor," kata Managam saat bersaksi dalam sidang Deddy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11).Kemudian, lanjut Managam, pada 4 Januari setelah liburan Natal dan Tahun Baru 2010, dia memeriksa pesanan Mulyono soal sertifikat hak pakai tanah Hambalang. Saat dia lihat, ternyata permohonan itu sudah selesai dan disahkan oleh Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto."Saya cek sudah ditandatangani beliau, Joyo Winoto. Tanggal 6 Januari SK diambil. Saya berikan ke Ignatius," lanjut Managam.Hakim Anggota Ugo mempertanyakan sikap Managam yang enteng saja memberikan sertifikat hak pakai tanah Hambalang kepada Mulyono tanpa ada surat kuasa. Menurut Hakim Ugo, hal itu menyalahi aturan."Yang memohon kan Kemenpora, kenapa diberikan kepada Mulyono?," tanya Hakim Ugo."Karena dia kan orang tua. Kami sudah saling kenal lama. Kami yakin saja," ujar Managam.
Minta sertifikat Hambalang kelar, Ignatius melas ke pejabat BPN
'Saya cek sudah ditandatangani beliau, Joyo Winoto. Tanggal 6 Januari SK diambil. Saya berikan ke Ignatius.'
Rekomendasi