5 Putusan Hakim Artidjo perberat hukuman terdakwa di kasasi

Bahkan hakim yang tak kenal kompromi ini pernah memberikan vonis mati pada gembong narkoba.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
5 Putusan Hakim Artidjo perberat hukuman terdakwa di kasasi
Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar. ©mahkamahagung.go.id

Hakim Agung Artidjo Alkostar kembali membuat putusan berani. Artidjo bersama MS Lumme dan Mohammad Askin merubah putusan Angelina Sondakh dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun.Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.Menurutnya Artidjo, terdakwa Angelina Sondakh aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke Angie 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun."Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a," ucap Artidjo.Bukan kali ini saja Artidjo memberikan vonis lebih berat dari pengadilan di bawahnya. Bahkan hakim yang tak kenal kompromi ini pernah memberikan vonis mati pada gembong narkoba. Berikut lima putusan Artidjo lainnya yang berani memberikan vonis berat:

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks pegawai pajak Tommy Hindratno dengan penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT). Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Tommy 10 tahun penjara.Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Moh Askin pada 26 September 2013 lalu. Pemohon dari kasasi itu adalah Jaksa Penuntut Umum pada KPK.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tommy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Umar Zen, Direksi PT Tranka Kabel juga merasakan beratnya vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Artidjo. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, Umar divonis pidana penjara selama 11 tahun. Dia juga dikenai denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 62,5 miliar subsidair 3 tahun penjara.Namun di tingkat kasasi, MA memvonis Umar Zen dalam kasus korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo) menjadi 15 tahun penjara.Kasasi Nomor 1513 K/PID.Sus/2013 yang diajukan oleh Umar ini ditangani oleh Majelis Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan M Askin. Kasasi ini diketuk palu pada 26 September 2013 lalu.

Artidjo pada 23 Oktober lalu menjatuhkan pidana mati kepada Giam Hwei Liang alias Hartoni Jaya Buana. Hartoni gembong narkoba di wilayah Banjarmasin yang mengendalikan bisnis haram dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Suhadi."Putusan diambil secara bulat, tak ada dissenting opinion," kata Artidjo? kala itu.Artidjo menambahkan, MA mengabulkan tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa terhadap Hartoni. Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap yang menghukum Hartoni dengan 20 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding."Terdakwa ini residivis, sehingga layak dihukum mati," kata Artidjo.Hartoni sebenarnya telah dihukum selama delapan tahun penjara oleh PN Banjarmasin karena mengedarkan narkoba. Ketika baru dua tahun menjalani pidananya, Hartoni dipindahkan dari Banjarmasin ke LP Nusakambangan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Saat di Nusakambangan, Hartoni dan Kepala LP Narkotika Nusakambangan Marwan Adli diciduk Badan Narkotika Nasional pada Maret 2011.Menurut Artidjo, Hartoni bekerja sama dengan Gunawan (sesama napi yang masih kerabatnya) dan dengan persetujuan Marwan membuat peternakan sapi di sekitar LP Narkotika Nusakambangan. Peternakan ini ternyata dipakai sebagai tempat jual beli narkoba.

Ananta Lianggara alias Alung divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan hukuman 1 tahun penjara karena tidak melaporkan penyalahgunaan psikotropika yang dilakukannya. Alung dinyatakan melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Padahal, jaksa menuntut Alung dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Tak puas dengan vonis itu, jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh Artidjo, hukuman Alung dilipatgandakan menjadi 20 tahun penjara."Di MA, Alung dijerat dengan Pasal 60 Ayat (1) Huruf c UU No 5/1997. Terdakwa juga telah melakukan permufakatan jahat mengedarkan psikotropika sehingga terbukti melanggar Pasal 61 Ayat (1) Huruf c juncto Pasal 71 Ayat (1) UU No 5/1997," ungkap Artidjo pada Senin (21/10/2013) lalu.Hukuman maksimal atas pelanggaran Pasal 60 Ayat (1) Huruf c adalah 15 tahun penjara. Namun, karena melakukan permufakatan jahat, Alung dijatuhi pidana sepertiga dari masa pidana yang telah dijatuhkan. "Maka, hukumannya kami tambahkan sepertiga dari 15 tahun (lima tahun) sehingga totalnya menjadi 20 tahun," ujar Artidjo.

Upaya Anggodo Widjojo menempuh jalur hukum agar hukumannya dikurangi kandas. Di tingkat kasasi, majelis hakim justru menggandakan hukuman bagi Anggodo.Vonis ini dibacakan oleh Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota Krisna Harahap, MS Lumme,Surya Jaya, dan Abdul Latief.Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi, adik kandung buronan KPK Anggoro Widjojo itu dihukum lima tahun penjara, setahun lebih tinggi dibanding hukuman yang diperolehnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi