Istri Anas Urbaningrum dicegah keluar negeri

Menurut Denny, pencegahan itu terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Machfud Suroso.

Aryo Putranto Saptohutomo
Istri Anas Urbaningrum dicegah keluar negeri
istri anas Athiyah Laila. ©2012 Merdeka.com

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk istri Anas Urbaningrum , Athiyyah Laila. Athiyyah dicegah ke luar negeri selama enam bulan dalam kaitan kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang dengan tersangka MS (Machfud Suroso)."Menginfokan cegah baru dari KPK atas nama Athiyyah Laila, Swasta, SKEP KPK Nomor KEP-828/01/11/2013," tulis Wakil Ketua Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana , melalui pesan singkat, Kamis (21/11).Surat cegah buat Athiyyah diajukan KPK pada 1 November lalu. Menurut Denny, pencegahan itu terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi diduga dilakukan tersangka Ir Machfud Suroso.Athiyyah pun sedianya dipanggil kembali dalam pemeriksaan KPK pada Selasa pekan depan. Senin lalu dia batal hadir dengan alasan sakit.

Rekomendasi