Hukuman Angelina Patricia Pingkan Sondakh diperberat Mahkamah Agung. Mantan Puteri Indonesia itu yang semula hanya divonis 4 tahun enam bulan penjara menjadi 12 tahun.Pengacara Angie, Teuku Nasrullah, mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Tapi dia belum menerima putusan itu langsung."Saya masih menunggu putusan itu," kata Nasrullah kepada merdeka.com, Kamis (21/11).Saat dimintai tanggapannya, Nasrullah mengaku belum bisa bicara selama belum menerima salinan putusan resmi. Meski demikian, dia akan langsung menemui Angie hari ini untuk mengomunikasikan putusan MA tersebut."Nggak etis saya tanggapi kalau belum terima putusan. Tapi tetap saya akan bertemu dengan Angie hari ini di (Rutan) Pondok Bambu," tandasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin, memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun. Putusan ini dikeluarkan 20 November 2013 kemarin. Dalam putusan itu, Angie juga diminta mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.Putusan MA ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya di mana janda Adjie Massaid itu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Angie juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,3.
Angie dihukum 12 tahun, pengacara meluncur ke Rutan Pondok Bambu
Angie juga diminta mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.
Rekomendasi