Terdakwa Gilang Ginanjar selaku penyebar surat perintah sekte seks bebas dituntut satu penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Gilang dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik."Berdasarkan fakta yang bersangkutan terbukti melakukan tentang pencemaran nama baik dan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun penjara," kata JPU Fauzan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Klas 1A, Selasa (19/11).Menanggapi tuntutan jaksa, Gilang tertunduk lesu. Melalui kuasa hukumnya Tito Pandjaitaan, kliennya tersebut akan melakukan pembelaan. "Kami akan ajukan pembelaan pada pekan depan," kata Tito pada majelis hakim.Dia menegaskan kliennya tersebut hanyalah korban semata. Dilatarbelakangi masa kecil Gilang yang tidak bahagia dan lingkungan yang tidak sehat menjadikannya memiliki kelainan dalam kepribadian sehingga terjerumus dalam sekte seks bebas."Saya yakin dia (Gilang) adalah korban,” ujar Tito.Untuk diketahui, pada Mei 2013 lalu, PNS Pemkot Bandung dibuat heboh dengan beredarnya isu sekte seks bebas yang dilakukan oleh pejabat Pemkot Bandung. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat dan surat undangan ritual sekte seks bebas yang dilaporkan Gilang kepada pihak kepolisian.Awalnya, Gilang adalah seorang informan yang memberi data-data dan keterangan mengenai surat perintah pemuja seks tersebut. Bahkan, Gilang membeberkan mengenai kapan dan di mana rencana ritual seks bebas akan dilakukan.Melalui penyelidikan, diketahui ternyata Gilang merupakan pemalsu sekte seks bebas. Polisi menemukan barang bukti yang menjurus bahwa Gilang merupakan pelaku pemalsuan surat perintah yang mengatasnamakan Kaperpusda Bandung Muhammad Anwar.
Penyebar sekte seks bebas dituntut setahun penjara
Menanggapi tuntutan jaksa, Gilang tertunduk lesu.
Advertisement
Rekomendasi