Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono, segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah pada Rabu (20/11), besok. Dia akan duduk di kursi pesakitan dalam kasus penyalahgunaan dana kerjasama kampus tersebut dengan PT Antam."Kemungkinan besar, kami akan berangkat Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB bersama ketiga tersangka," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad, Selasa (19/11).Menurut Hasan, agenda persidangan tersebut akan digelar sekitar pukul 11.00 WIB. Selain mantan rektor Unsoed, dua tersangka lainnya, mantan Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo dan mantan Kepala UPT Penerbitan dan Percetakan Unsoed, Winarto Hadi juga menjalani sidang perdana tersebut.Terpisah, ketua tim penasihat hukum ketiga tersangka, Sugeng Riyadi akan menyiapkan sejumlah pembela untuk mendampingi kliennya. Dia mengatakan, tim yang disiapkan untuk membela ketiga tersangka berjumlah lima orang."Kemungkinan, juga akan ada tambahan dari pengacara Semarang," katanya.Sugeng mengatakan, ketiga kliennya dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang perdana besok. Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan, timnya juga sedang menyiapkan draft eksepsi yang nantinya akan dibacakan dalam sidang esok.Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut ditahan karena terlibat penyalahgunaan dana kerjasama sebesar Rp 2,154 miliar dari total nilai sebesar Rp 5,8 miliar. Perhitungan kerugian tersebut dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
Korupsi, mantan rektor Unsoed mulai disidang besok
Edy Yuwono terlibat penyalahgunaan dana kerjasama sebesar Rp 2,154 miliar dari total nilai sebesar Rp 5,8 miliar.
Rekomendasi