Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menampik menerima uang suap Rp 2 miliar dari pengacara Susi Tur Andayani (STA). Uang itu diberikan agar ia menerbitkan surat penetapan pengangkatan, setelah sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, diputus di Mahkamah Konstitusi.Dia bahkan sesumbar berani sumpah pocong buat membuktikan tudingan itu."Itu saya bantah, tidak ada sama sekali. Saya berani sumpah pocong," kata Djohan kepada para pewarta usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/11).Kepada awak media, Djohan mengaku dicecar penyidik soal sosok Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Tetapi, dia mengaku tidak pernah bertemu dengan keduanya.Santer beredar, Susi menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada Djohan supaya mau menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan duet Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan yang dimenangkan MK dalam sengketa pilkada Lebak."Dirjen Otda mungkin ada kaitannya, apakah tahu dalam pilkada lebak. Yang jelas, saya kenal saja enggak, tahu juga enggak, dokumen saja belum sampai ke kita yang pilkada lebak. Kan masih bermasalah gugatan di MK, jadi belum sampai ke Kemendagri," ujar Djohan.Djohan juga mengaku sama sekali tidak mengenal mantan Ketua MK, Muhammad Akil Mochtar . "Enggak pernah, kenal juga enggak," lanjut Djohan.
Tampik terima suap, anak buah Gamawan Fauzi siap disumpah pocong
Djohan mengaku dicecar penyidik soal sosok Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Advertisement
Rekomendasi