PHI hukum Metro TV bayar pesangon Rp 235 juta pada Luviana

Kuasa Hukum Metro TV dari Marantha and Partner Bento mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Alwan Ridha Ramdani
Oleh Alwan Ridha Ramdani - Reporter
PHI hukum Metro TV bayar pesangon Rp 235 juta pada Luviana
Luviana, wartawan Metro TV. ©2012 Merdeka.com

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan stasiun televisi Metro TV milik Surya Paloh sah melakukan pemutusan hubungan kerja pada salah seorang pekerjanya, Luviana yang diberhentikan secara sepihak sejak 2012 lalu. Tetapi, majelis Hakim yang dipimpin Jan Manopo menegaskan tuntutan yang diajukan Luviana hanya sebagai dinamika dalam hubungan kerja yang dinamis, bukan pelanggaran berat. Majelis menilai tidak ada bukti apapun yang memberatkan Luviana dalam kinerjanya selama 11 tahun bekerja di Metro TV. Yang memberatkan, menurut Majelis hakim adalah aksi yang dilakukan untuk menolak PHK sepihak dengan aksi stop menonton Metro TV. Selain itu, Majelis Hakim menilai pembentukan serikat pekerja baru sebatas informal. Sehingga majelis hakim menilai pemecatan bukan karena pembentukan serikat kerja.Dalam putusannya, pengadilan menghukum Metro TV membayarkan upah tergugat sebesar 16 bulan upah, uang pesangon, penghargaan dan lainnya sebesar Rp 235 juta.Pengacara Luviana dari LBH Pers Arfian Syah Putra menilai alasan majelis hakim untuk harmonisasi tidak dasar hukumnya. Selain itu, Majelis hakim hanya melihat aksi yang dilakukan sebagai pertimbangan putusan."Pelanggaran berat yang diajukan Metro TV tidak terbukti, tapi hakim malah memberikan pertimbangan aksi-aksi unjuk rasa sebagai hal yang memberatkan. Padahal itu dijamin konstitusi," kata Arfian, Senin (4/11).Kuasa Hukum Metro TV dari Marantha and Partner Bento mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Rekomendasi