Kewajiban wajib pajak dalam implementasi PP 46 Tahun 2013

Peraturan tersebut hanya berlaku kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki omset hingga RP 4,8 miliar per tahun.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Kewajiban wajib pajak dalam implementasi PP 46 Tahun 2013
Ditjen Pajak mengeluarkan kebijakan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 yang mengharuskan wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun untuk menyetorkan pajak sebanyak 1 persen dari omzet tersebut. ©kapanlagi.com
Rekomendasi