Dirut PT HMK tak terima dijadikan tersangka korupsi CCTV Monas

"Gimana bisa korupsi? Itu pagu anggarannya Rp 1,9 miliar dan saya waktu itu mengajukan Rp 1,69 miliar," ujar Dariyo.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Dirut PT HMK tak terima dijadikan tersangka korupsi CCTV Monas
kamera CCTV. shutterstock

Salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan Proyek Pembangunan Sistem Pemantauan Situasi atau CCTV di Kawasan Monas, Direktur Utama PT Harapan Mulya Karya (HMK), Dariyo Sahad, mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, dalam pengajuan pengadaan cctv tersebut, dia mengajukan anggaran sebesar 1,69 miliar sedangkan pagu untuk proyek tersebut Rp 1,9 Miliar."Gimana bisa korupsi? Itu pagu anggarannya Rp 1,9 miliar dan saya waktu itu mengajukan Rp 1,69 miliar. Saya menang tender akhirnya karena dinilai paling murah. Jadi letak korupsi dan mark up anggaran itu dimananya?" kata Dariyo saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).Dia membantah tudingan Kejari Jakpus yang menyebutkan bila HMK tidak melaksanakan kontrak sesuai perjanjian. Sebab, berdasarkan isi perjanjian dalam surat kontrak tertanggal 8 Oktober 2010 tersebut sudah dilaksanakan sesuai prosedur.Dalam pelaksanaan tersebut, dia sudah melakukan pembangunan ruang kontrol, radio, tujuh unit CCTV dan alat penunjang lainnya. Bahkan Dariyo pun memberikan jaminan perawatan selama satu tahun kepada Pemprov DKI."Semua sudah 100 persen selesai. Bisa di cek sendiri ke lapangan. Ada semua barangnya, bukan fiktif. Makanya saya bingung kenapa dibilang nggak selesai. Bahkan saya memberikan jaminan satu tahun perawatan," jelasnya.Dariyo pun membantah keterlibatan dirinya dalam proyek pengadaan radio pemancar CCTV yang diadakan oleh Kasudin Kominfo, Ridha Bahar, pada 2012 lalu. Menurutnya tuduhan tersebut salah alamat karena saat itu yang menjalankan proyek itu bukan HMK. Dan dia mengaku heran karena radio pemancar yang baru dia pasang tahun 2010 masih dalam kondisi bagus. Dan spesifikasi radio yang dibeli oleh Ridha kualitasnya jauh di bawah standar spesifikasi radio yang dipasang olehnya."Bukan saya kontraktornya. Saya tidak tahu siapa. Tapi kan kemudian nama saya yang diseret-seret. Spesifikasi yang dibeli oleh Ridha itu sangat rendah. Sekarang justru radio itu tidak digunakan kan. Nah letak kesalahan saya itu dimana?" terangnya.Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Kasudin Komunikasi Dan Informasi (Kominfo) Jakarta Pusat, Ridha Bahar, Kasudin Kominfo Jakarta Selatan, Yuswil Iswantara, serta Rekanan Kominfo yakni Direktur Utama PT HMK, Dariyo Sahad, sebagai tersangka atas dugaan 'mark up' atau penggelembungan anggaran pada Suku dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2010 lalu senilai Rp 1,717 miliar ini.

Rekomendasi