KPK kembali periksa tersangka kasus korupsi Alquran

Tersangka merupakan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Dirjen Bimas Islam non aktif.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK kembali periksa tersangka kasus korupsi Alquran
Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

KPK hari ini pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama pada 2011 sampai 2012, AJ (Ahmad Jauhari). AJ yang merupakan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam non aktif itu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.Ahmad Jauhari sudah hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengenakan kemeja corak batik ungu dan celana panjang warna gelap. Sesekali dia nampak berjalan bolak-balik di dalam lobi Gedung KPK."AJ diperiksa sebagai tersangka," tulis Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (25/10).AJ menjadi tersangka sejak 10 Januari lalu. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Penetapan AJ sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag, yang menjerat mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, beserta anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (perkara keduanya dalam berkas terpisah).Dalam proses persidangan yang lalu, Zulkarnaen dijatuhi vonis 15 tahun penjara, sementara Dendy diganjar 8 tahun. Keduanya menyatakan banding atas putusan itu. Beberapa waktu lalu, pengajuan banding diajukan oleh Zulkarnaen dan Dendy ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Rekomendasi