Anak buah Hartati Murdaya didakwa dua pasal suap

Totok disebut sengaja menyuap Amran terkait sertifikat Hak Guna Usaha & Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Anak buah Hartati Murdaya didakwa dua pasal suap
Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Totok Lestiyo tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10). Totok Lestiyo didakwa dengan dua pasal, yakni suap dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi