Kejari Jakpus tetapkan tiga tersangka korupsi CCTV Monas

Ketiga tersangka yakni YI, DS dan MRB.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Kejari Jakpus tetapkan tiga tersangka korupsi CCTV Monas
Tempat pompa air Monas, lokasi pemerkosaan ABG. ©2013 Merdeka.com

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem pemantauan situasi di Kawasan Monas pada Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2010. Ketiga tersangka yakni YI (Kepala Suku Dinas Koinfomas Kota Administrasi Jakarta Pusat selaku Kuasa Pengguna Anggaran ), DS (Direktur PT Harapan Mulaya Karya selaku Rekanan) dan MRB (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Unit Suku Dinas Koinfomas Kota Administrasi Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2010)."Ditetapkan pada hari ini, Kamis tanggal 24 Oktober 2013," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi melalui keterangan pers, Kamis (24/10).Berikut rincian pengadaan CCTV yang dikorupsi:1. Pada Tahun Anggaran 2010, Suku Dinas Koinfomas Kota Administrasi Jakarta Pusat telah dilaksanakan kegiatan Proyek Pembangunan System Pemantauan Situasi di Kawasan Monas dengan alokasi biaya sebesar Rp.1.717.000.000,- yang berasal dari DIPA Propinsi DKI Jakarta TA 2010. Setelah PT. Harapan Multa Karya dengan Direkturnya, DS ditetapkan sebagai pemenang lelang, dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa dugaan penyimpangan antara lain:- Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diindikasikan mark up

- Pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak

- Pekerjaan seolah-olah telah selesai 100% dilaksanakan sehingga seluruh biaya proyek sebesar Rp. 1.717.000.000 dibayarkan kepada rekanan, padahal proyek belum selesai 100 %.

- Penerbitan surat-surat seperti Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( PPLS), Surat Perintah Membayar (SPM), bukti pendukung dan kuitansi pembayaran proyek sedangkan proyek belum 100 % selesai dilaksanakan dan juga belum diserah terimakan dari rekanan kepada KPA.

2. Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di antaranya dari panitia pengadaan barang dan jasa, panitia pemeriksaan barang /Pekerjaan, perusahaan peserta lelang, dan penyedia barang Pabrikan, dan juga penyidik telah melakukan penyitaan surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara,3. Tim penyidik telah meminta bantuan ahli dari pihak Universitas dan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka untuk mengetahui Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Rekomendasi