Ditahan KPK karena korupsi, Andi Mallarangeng tetap sumringah

Rizal mengatakan, Andi bercerita menyantap jatah makan tahanan KPK berupa nasi putih, tahu dan sayur asem.

Aryo Putranto Saptohutomo
Ditahan KPK karena korupsi, Andi Mallarangeng tetap sumringah
Andi Mallarangeng ditahan KPK. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Andi Alifian Mallarangeng sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski ditahan di Rutan KPK dengan berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Andi tetap sumringah."Dia sempat olahraga dan sumringah. Saya lihat ada kepastian. Prosesnya sudah jalan. Dan sudah lihat dia tadi pagi sehat," kata adik Andi, Rizal Mallarangeng atau kerap disapa Chelly di Jakarta, Jumat (17/10).Menurut Direktur Eksekutif Freedom Institute itu, saat bertatap muka di ruang tunggu Rutan KPK, Andi bercerita dengan bangga soal menu sarapannya. Rizal mengatakan, Andi bercerita menyantap jatah makan tahanan KPK berupa nasi putih, ditambah lauk tahu dan sayur asem."Maka cuma nasi dengan sekerat tahu. Tapi dia ceritakan sambil tertawa dan tidak kelihatan orang susah. Katanya ada temannya kasih sambal. Saya enggak tahu (siapa yang memberikan), tapi baguslah," ujar Rizal.Sebelumnya, KPK akhirnya menahan mantan Menpora Andi Mallarangeng. Andi ditahan usai diperiksa oleh penyidik KPK sejak Kamis (17/10) pagi tadi.Saat keluar Gedung KPK pukul 16.00 WIB, Andi terlihat langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Andi hanya memberikan komentar singkat.Andi kemudian langsung masuk mobil tahanan KPK. Andi ditahan di Rutan KPK, Jakarta.Andi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Andi dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Rekomendasi