Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman yang memantau langsung jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda memeriksa saksi Setyabudi Tejocahyono mendapati temuan berharga, soal hakim.Dalam persidangan, nama mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Sareh Wiyono beberapa kali disebut dalam persidangan karena menerima duit suap penanganan perkara bansos Bandung. Selain Sareh ada juga nama Hakim Singgih Budi Prakoso, yang tak lain Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung."Kita akan masuk ke situ untuk investigasi," terang Eman di PN Bandung, Kamis (10/10).Namun menurut dia, KY akan menindaklanjuti apa yang menjadi kewenangannya sejauh ini. KPK yang sudah sejak awal melakukan penyelidikan harus tetap berjalan sebagaimana fungsi awal. Dia mendukung agar hakim nakal harus diusut."Sejauh apa yang menjadi kewenangan KY akan ditindaklanjuti. Itu poin utama pada kehadiran saya hari ini," ucapnya.Meski Hakim Singgih dan Sareh beberapa kali disebut dalam persidangan karena menerima duit, menurutnya KY tidak bisa menjatuhkan kesalahan kepada keduanya. Pasalnya, temuan itu baru sebatas pengakuan terdakwa."Tentu saja harus buktikan, apa yg namanya suap kalau tidak ada bukti (sulit), kecuali tertangkap tangan. Itu baru pengakuan sajakan dari terdakwa," jelasnya.Dalam beberapa kali persidangan Sareh disebut-sebut telah menerima duit Rp 1,5 miliar. Duit itu agar tidak merubah putusan 7 terdakwa yang masuk banding di PT Jabar. Sedangkan Singgih, ikut kecipratan duit Setyabudi di mana duit itu berasal dari Toto Hutagalung, sebagai ucapan terima kasih.
Ketua KY akan tindaklanjuti pengakuan hakim Setyabudi
"Sejauh apa yang menjadi kewenangan KY akan ditindaklanjuti," kata Eman Suparman.
Rekomendasi