Gugat UU Sumber Daya Air, Din Syamsuddin temui ketua MK

Sumber daya tersebut seharusnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Yulistyo Pratomo
Oleh Yulistyo Pratomo - Reporter
Gugat UU Sumber Daya Air, Din Syamsuddin temui ketua MK
Din Syamsudin. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan konstitusi. Sebab, privatisasi air merupakan pelanggaran hukum, karena sumber daya tersebut seharusnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat."Maksud kedatangan kami adalah untuk mengajukan gugatan terhadap UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Hal ini merupakan kelanjutan dari apa yang kami sebut sebagai jihad konstitusi, penegakan konstitusi, terutama UU yang meruntuhkan kedaulatan negara," kata Din di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9).Keluhan tersebut disampaikannya langsung kepada ketua MK, Akil Mochtar. Dalam pertemuan itu, Din didampingi beberapa tokoh lain, antara lain Fahmi Idris, La Ode Ida, Hatta Taliwang dan Fuad Bawazier."Air yang merupakan basic need dan public good seyogyanya tidak boleh diprivatisasi dan dikomersialisasi yang akhirnya berdampak pada harga tinggi dan merugikan rakyat," ungkap Din.Menurutnya, persoalan ketersediaan air bersih tersebut tidak dapat dikesampingkan meski MK masih disibukkan dengan banyaknya perkara perselisihan pemilihan kepala daerah. "Meskipun saat ini MK sangat disibukkan dengan penanganan perkara perselisihan pemilukada. Namun menurut kami, persoalan sumber daya air menjadi tidak kalah penting," kata Din.Sementara itu, Akil Mochtar yang didampingi Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Anwar Usam berjanji akan mempelajari dan membahas gugatan terhadap UU tersebut. "Kami tidak akan membahas substansi di forum ini, tetapi secara normatif setiap perkara yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang ada di Mahkamah Konstitusi," kata Akil.

Rekomendasi