Saksi M. Ali Imran, mengakui pernah beberapa kali menerima kiriman uang dari terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Ali yang merupakan sopir pribadi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq itu, menerima transfer duit di beberapa tempat ditujukan buat majikannya.Ali mengatakan, transfer uang itu terjadi pada 2012. Menurut dia, ada tiga kali kiriman duit pada saat itu."Pernah ditransfer, Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Yang Rp 20 juta dia (Fathanah) telepon saya bilang, 'Pak Imran ini uang Pak Luthfi.' Kalau enggak salah Pak Luthfi mau tukar uang dolar tapi enggak ketemu. USD 2.000, kalau dirupiahkan Rp 20 juta," kata Ali saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9).Sementara soal kiriman uang Rp 50 juta, Ali berdalih cuma meminjamkan rekening kepada Luthfi Hasan. Menurut dia, duit itu akhirnya digunakan buat membayar tunjangan hari raya menjelang bulan Ramadan."Ustaz cuma bilang, 'Uang saya akan masuk ke rekening kamu dari Pak Olong (Fathanah).' Lalu saya bilang uang sudah masuk. Ustaz bilang dipakai saja untuk teman-teman sopir, ajudan, dan sekuriti. Ada sekitar sebelas, satpam enam dan sopir serta ajudan ada lima. Katanya untuk keluarga dan menjelang Ramadan," ujar Ali.Ali juga mengaku pernah mengambil titipan tas berisi uang sebesar Rp 750 juta dari Fathanah buat majikannya, di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Tetapi, dia mengaku tidak tahu isi tas ternyata uang."Saya bawa sih tasnya enteng saja pak," lanjut Ali.
Saksi akui pernah terima uang dari Fathanah untuk Luthfi Hasan
"Pernah ditransfer, Rp 20 juta dan Rp 50 juta," kata Imran.
Rekomendasi