Komisi Pemberantasan Korupsi siap memanggil paksa tersangka kasus suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, HAS (Haris Andi Surahman), jika kembali mangkir dalam panggilan kedua. Cara itu akan dilakukan jika mantan staf ahli adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, tak juga mengindahkan panggilan pemeriksaan."Tentu akan ada pemanggilan kedua. Kalau tidak diindahkan, tentu akan dilakukan (panggil paksa)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9).Rabu lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap HAS, sebagai tersangka dalam perkara itu. Tetapi, dia tidak muncul tanpa keterangan.HAS merupakan orang yang turut menjadi perantara antara Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai penyuap, dan Wa Ode Nurhayati sebagai pihak penerima suap. Dalam persidangan, HAS mengaku pernah bekerja sebagai staf ahli anggota DPR Halim Kalla.Dalam persidangan Wa Ode Nurhayati dan Fahd yang lalu, majelis hakim mengancam supaya HAS segera dijadikan tersangka. Hal itu lantaran kesaksiannya dianggap berbelit-belit.Dalam persidangan itu juga sempat terungkap beberapa politikus yang dianggap ikut bermain dalam meloloskan proyek DPID. Mereka antara lain Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, hingga Irgan Chairul Mahfidz. Tetapi, semua politikus itu membantahnya.
Jika mangkir lagi, KPK siap panggil paksa Haris Andi Surahman
Andi menjadi perantara antara Fahd A Rafiq sebagai penyuap, dan Wa Ode Nurhayati penerima suap dalam proyek DPID.
Rekomendasi