Divonis 2 tahun, perantara suap ke anggota DPR sujud syukur

Setelah berdiskusi, Haris pun langsung memberikan jawabannya. "Saya pikir-pikir."

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Divonis 2 tahun, perantara suap ke anggota DPR sujud syukur
palu. shutterstock

Haris Andi Surachman alias Haris Surachman Manab, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), divonis 2 tahun penjara. Kader Partai Golkar itu dianggap terbukti menjadi perantara suap antara Fahd El Fouz alias Farhad A Rafiq, kepada mantan Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati dalam alokasi DPID Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara."Memutuskan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 50 juta. Bila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan," kata Hakim Tindak Pidana Korupsi, Amin Ismanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2).Mendengar putusan tersebut, Haris pun langsung berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Sebab, hakim memberikan kesempatan kepada haris untuk menerima, pikir-pikir atau banding.Setelah berdiskusi, Haris pun langsung memberikan jawabannya. "Saya pikir-pikir," tegas Haris dan langsung melakukan sujud syukur.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rini Triningsih menuntut Haris dengan pidana penjara selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Dia menambahkan, Haris dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Menurut Jaksa Rini, hal memberatkan Haris adalah tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan meringankan adalah Haris bersikap sopan selama masa persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Rekomendasi