Pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) beberapa waktu lalu ditolak oleh organisasi masyarakat. Koalisi kebebasan berserikat adalah salah satu organisasi yang menolak UU ini sejak sebelum disahkan, tapi tak pernah didengar pemerintah."Undang-undang yang mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul," ujar Fransisca Fitri, Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat di Kedai Tjikini, Jakarta, Rabu (11/9).Menurut Fransisca, UU sebelumnya mengenai ormas, Nomor 8 Tahun 1985 tidak perlu direvisi dengan undang-undang yang sekarang. Pengaturan beleid ini dianggap akan berdampak pada seluruh organisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk perkumpulan atau aliansi jurnalis."Kebijakan menindak ormas yang melakukan kekerasan tidak terkait dengan revisi UU Nomor 8 Tahun 1985. Kekerasan yang dilakukan ormas sesungguhnya bisa ditangani melalui profesionalitas dan ketegasan aparat kepolisian," katanya.Anggota koalisi lainnya, Ronald Rofiandri juga menyatakan hal mirip. Menurut dia tidak ada perbedaan signifikan antara undang-undang ormas yang sekarang dengan yang dulu sehingga hanya mengulang kerancuan."Sebenarnya dari 87 pasal undang-undang yang sekarang, hanya 48 pasal yang kami nilai terkait dengan pengaturan ormas. Selebihnya sudah diatur oleh konstitusi, KUHAP, KUH Perdata, Undang-undang pencucian uang, dan lain-lain. 48 pasal itu pun adalah norma-norma administratif yang kalaupun tidak ada, ormas masih bisa melakukan kegiatan dan diakui keberadaannya ," jelas Ronald."Banyak pasal yang tidak perlu ada, tumpang tindih, tidak jelas konstruksi normanya, serta norma-norma yang multi tafsir dan tidak konsisten," lanjutnya.Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ramai-ramai menolak disahkannya UU Ormas beberapa waktu lalu. Mereka menganggap UU Ormas ini mengekang kebebasan mereka untuk berserikat dan berpendapat.
Koalisi masyarakat tetap tolak pengesahan UU Ormas
"Undang-undang yang mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul," ujar Fransisca Fitri.
Rekomendasi